Minggu, 10 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Hotline untuk Masyarakat, Berikut Syarat Hingga Cara Pengaduannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan mengenai tata cara alur pengaduan dalam layanan hotline via WhatsApp yang baru saja diluncurkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan aduan atau hotline via aplikasi WhatsApp bagi masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan mengenai tata cara alur pengaduan dalam layanan hotline via WhatsApp yang baru saja diluncurkan oleh pihaknya untuk masyarakat, Selasa (16/5/2023).

Karyoto menerangkan, untuk langkah pertama, masyarakat bisa langsung menghubungi melalui nomor Whatsapp 082177606060 jika ingin memantau atau menanyakan seputar laporan yang telah dengan melampirkan kartu identitas.

"Yang paling penting saya sampaikan identitas ya. Nama ini tolong lampirkan foto atau capture Whatsappnya KTP nya biar jelas diidentifikasi betulkah sebagai pihak terkait atau teman-temannya," Selasa (16/5/2023).

Eks Deputi Penindakan KPK itu menegaskan, bahwa kepastian identitas ini sangat diperlukan agar pihak yang mengadukan tepat sasaran serta memudahkan petugas dalam mengidentifikasi aduan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan mencantumkan nomor aduan atau nomor laporan polisi yang sebelumnya telah diterima pada saat melaporkan kasus yang dialami.

"Kemudian hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor nomor LP sekian-sekian, tanggal sekian di Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian sudah ditandatangani oleh penyidik," ujarnya.

Tak hanya itu, pelapor juga diharuskan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mempercepat petugas melakukan konfirmasi kepada pelapor tersebut.

"Seperti hal-hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi," sebutnya.

"Kemudian diharapkan juga alamat emailnya kalau ada mungkin secara verbal kita bisa bwrkomunikasi lewat email lebih cepat sehingga hubungan antara yang mengeluh dengan yang menyelesaikan masalah ini bisa lebih cepat," pungkasnya.

Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Hotline Aduan Via WhatsApp

Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan aduan atau hotline via aplikasi WhatsApp bagi masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, diluncurkannya program hotline via WhatsApp ini usai pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat yang merasa kesulitan ketika mengurus perkara yang sedang mereka laporkan.

"Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penangannya perkaranya yang tidak kunjung selesai. Atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama untuk itu," ucap Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Oleh sebabnya dijelaskan Karyoto, dengan diluncurkannya layanan hotline ini kedepan dirinya berharap agar lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus perkara yang telah dilaporkan.

Adapun nomor Whatsapp hotline yang bisa diakses oleh masyarakat yakni 082177606060 yang dimana nantinya masyarakat bisa langsung menghubungi nomor tersebut dan akan dilayani oleh petugas Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan